Kebijakan Privasi Pengumpulan Data Orang Tua Dan Siswa
Tanggal Efektif: (Tanggal Mulai Berlaku)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Kebijakan Privasi ini disusun berdasarkan komitmen (NAMA SEKOLAH) untuk melindungi Data Pribadi Siswa dan Orang Tua/Wali, sejalan dengan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G Ayat (1) tentang hak atas perlindungan diri pribadi.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah.
- Peraturan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan Privasi ini disusun berdasarkan komitmen (NAMA SEKOLAH) untuk melindungi Data Pribadi Siswa dan Orang Tua/Wali, sejalan dengan:
- Sekolah (Pengendali Data Pribadi): (NAMA SEKOLAH), yang bertanggung jawab menentukan dasar, tujuan, dan melakukan kendali Pemrosesan Data Pribadi.
- Subjek Data Pribadi: Individu yang melekat pada Data Pribadi, yaitu Siswa dan Orang Tua/Wali.
- Data Pribadi: Setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi.
- Pemrosesan Data Pribadi: Setiap kegiatan yang berhubungan dengan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, pengungkapan, dan/atau pemusnahan Data Pribadi.
BAB II
PENGUMPULAN DATA PRIBADI
Sekolah mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan untuk tujuan pendidikan dan administrasi, yang meliputi:
| Kategori Subjek Data | Data Pribadi Umum | Data Pribadi Spesifik (Sesuai UU PDP) |
|---|---|---|
| Siswa | Nama lengkap, NIK, NISN, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, kewarganegaraan, data kontak | Data dan riwayat kesehatan, data biometrik (sidik jari/perekaman wajah untuk absensi), data anak, data akademik dan hasil evaluasi. |
| Orang Tua/Wali | Nama lengkap, NIK, alamat, nomor telepon, alamat e-mail, pekerjaan, jabatan, data keuangan (jika diperlukan untuk beasiswa/keperluan spesifik). | – (Tergantung kebutuhan, misalnya data kesehatan jika terlibat dalam kegiatan sekolah) |
Selain data yang diberikan langsung, sekolah dapat mengumpulkan data teknis seperti jenis peramban, dan aktivitas di website untuk tujuan analisis penggunaa layanan.
- Penyelenggaraan proses belajar-mengajar dan penilaian akademik.
- Administrasi sekolah, termasuk pendaftaran, pembayaran, dan pencatatan kehadiran.
- Pelaporan wajib kepada instansi pemerintah (contoh: DAPODIK) dan pemenuhan kewajiban hukum.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan Siswa selama berada di lingkungan Sekolah.
- Komunikasi resmi antara Sekolah dan Orang Tua/Wali.
- Pengembangan program dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
- Kegiatan pemasaran dan promosi pendidikan berdasarkan persetujuan Subjek Data, termasuk pengiriman informasi program, kegiatan, dan penawaran pendidikan.
- Analisis data dan preferensi untuk meningkatkan pengalaman pengguna serta menyediakan konten yang lebih relevan.
-
Dasar Legalitas:
- Pemrosesan Data Pribadi Siswa dan Orang Tua/Wali dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah (Pasal 20 UU PDP) atau pemenuhan kewajiban hukum (Pasal 20 UU PDP).
- Pelaksanaa kontrak pendidikan antara Sekolah dan Orang Tua/Wali;
- Kewajiban hukum yang berlaku; dan/atau
- Kepentingan sah Sekolah untuk peningkatan layanan pendidikan tanpa melanggar hak privasi.
- Persetujuan untuk Anak: Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi Siswa harus diberikan secara jelas oleh Orang Tua/Wali atau Wali (mengingat Siswa dianggap sebagai anak sesuai UU PDP dan peraturan turunannya).
- Bentuk Persetujuan: Persetujuan diberikan secara tertulis, terekam, atau elektronik, dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu tanpa mengganggu layanan yang telah diberikan (kecuali jika data tersebut diwajibkan oleh hukum). Untuk Siswa di bawah umur, persetujuan wajib diberikan oleh Orang Tua atau Wali sah.
BAB III
HAK SUBJEK DATA DAN KEAMANAN
Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak yang dijamin oleh UU PDP, termasuk hak untuk:
- Mengakses: Mendapatkan informasi dan salinan Data Pribadi tentang dirinya.
- Memperbaiki: Memperbarui dan melengkapi Data Pribadi agar akurat dan tidak menyesatkan.
- Menarik Persetujuan: Menarik kembali persetujuan yang telah diberikan untuk
- Pemrosesan Data Pribadi (tidak berlaku jika pemrosesan berdasarkan kewajiban hukum).
-
Pengungkapan kepada Pihak Ketiga: Sekolah tidak akan menjual, menyewakan, atau menukar Data Pribadi. Pengungkapan kepada pihak ketiga hanya dilakukan jika:
- Terdapat persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali;
- Diwajibkan oleh undang-undang (contoh: pihak Kepolisian, pengadilan, atau instansi pendidikan terkait);
- Untuk tujuan pemenuhan kontrak atau penyediaan layanan pendukung (teknologi informasi, LMS, CRM, analitik, atau media komunikasi) dan pihak ketiga tersebut terikat perjanjian kerahasiaan dan kepatuhan UU PDP.
- Transfer Data ke Luar Negeri: Jika ada kebutuhan untuk mentransfer Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia, Sekolah wajib memastikan negara penerima memiliki tingkat perlindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi, sesuai Pasal 56 UU PDP..